
Hari Jumat, 4 Oktober 2024 merupakan hari yang istimewa bagi SMP N 12 Semarang kerena kedatangan tamu kehormatan yakni Babinkamtibmas kecamatan Banyumanik (Bu Ayu dan Pak Rifky). Seluruh siswa kelas 7,8, dan 9 berkumpul di lapangan untuk mendapatkan Edukasi Fenomena Kenakalan Remaja.
Beliau memberikan arahan kepada seluruh siswa untuk tidak mengikuti group atau kelompok yang sifatnya kriminalitas karena itu banyak negatifnya daripada positifnya. Apalagi sekarang sedang marak "Kreak" di Kota Semarang. Beliau berdua juga menginformasikan terkait UU darurat.
"Barang siapa membawa senjata tajam tanpa izin maka bisa kena UU darurat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Anak-anak usia di atas 12 tahun juga dikenai ancaman pidana" jelas Pak Rifky dengan penuh semangat.
Pak Rifky dan Bu Ayu mengajak siswa untuk bersikap yang baik dan menjaga nama baik sekolah.
"Kita juga tidak boleh memukul orang dengan tangan kosong/benda karena akan terkena pidana. Begitu juga jika kita mendorong teman sampai jatuh, lalu pingsan dan meninggal kemudian keluarga tidak terima, serta melaporkan, maka pelaku akan dikenakan hukuman. Maka dari itu bercanda boleh tapi jangan keterlaluan. Jangan sampai merugikan masa depan sendiri" tambah Pak Rifky.
Bu Ayu juga menambahkan syarat naik motor diantaranya memiliki SIM, memakai helm standart (SNI) demi keselamatan, disesuaikan dengan gender (anak cewek sebaiknya tidak naik motor cowok), tidak sambil bercanda, tidak goncengan lebih dari 1 orang karena berbahaya. Beliau juga memberikan saran agar siswa segera pulang dan tidak nongkrong ketika waktunya pulang.
Beliau berdua juga menasihati agar anak-anak menjauhi rokok, minuman keras, bullying, berkelahi serta jangan sampai anak-anak terkena hukum pidana karena hal tersebut akan terus dibawa dan melekat pada diri mereka.
"Jadilah generasi penerus yang luar biasa. Semoga semua bisa mencapai cita-citanya" pesan Bu Ayu di akhir acara.